Pengertian sebuah usaha harus
didahului dengan perencanaan yang matang, sehingga kelak ketika usaha sudah
berjalan dapat menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Pengertian
izin usaha perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin
dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha
oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Sedangkan bagi
pemerintah, Pengertian izin usaha dagang adalah suatu alat atau sarana
untuk membina, mengarahkan, mengawasi menerbitkan izin-izin usaha perdagangan.
Adapun beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu sbb.
mengarahkan, mengawasi menerbitkan izin-izin usaha
perdagangan.
Adapun beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu sbb.
a. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat izin
usaha perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang
perdagangan dan jasa. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi,
BUMN, dan lain sebagainya.
b. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap
perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah
kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan
(HO/Hinder Ordonnatie) mewajibkannya.
c. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP
merupakan administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap pribadi yang
berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan semua badan
usaha, wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor
pelayanan pajak setempat dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib
pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akan dikenakan sanksi
pidana sesuai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor X Tahun 2000.
d. NRP
(Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar, perusahaan diwajibkan
mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu dikantor kementrian
perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP
wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum. Nomor kantor NRP/TDP
wajib dicantumkan dipapan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan
dalam kegiatan usaha.
e. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan
pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang
merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. (Sumber google)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar